Demo Nelayan
Demo Nelayan

Jakarta, Aktual.com – Ketua Komunitas Nelayan Tradisional (KNT) Muara Angke, Iwan Sarmidi mengungkapkan pihaknya tetap konsisten pada sikapnya untuk menolak pelaksanaan mega proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Ia mengemukakan bahwa sikap tersebut tidak akan terpengaruh oleh apa pun.

Pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sendiri tampaknya cenderung memilih untuk melanjutkan pelaksanaan tersebut. Hal ini tersirat dalam sidang pembahasan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) reklamasi Pulau G di kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (11/7).

“Kita akan tetap tolak reklamasi dan kita akan tetap lawan reklamasi,” ungkap Iwan usai mengikuti sidan pembahasan Amdal Pulau G di Kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (11/7).

Pihak KNT Muara Angke sendiri tidak diundang dalam sidang tersebut. Namun, puluhan nelayan KNT Muara Angke melakukan unjuk rasa memprotes keputusan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta sebagai penyelenggara.

Iwan pun meminta kepada pihak penyelenggara agar para nelayan dapat masuk dan menyampaikan aspirasi mereka dalam forum tersebut. Namun, pihak penyelenggara terus berkelit dengan berbagai alasan.

Pihak kepolisian bahkan sampai mempermasalahkan izin unjuk rasa tersebut karena pihak nelayan yang telah mendapat izin unjuk rasa dari Polda Metro Jaya, tidak berkoordinasi dengan Polsek Kramat Jati. Setelah melakukan perundingan, akhirnya nelayan mengalah dengan mengirimkan satu orang perwakilannya ke dalam sidang pembahasan Amdal Pulau G.

“Tadi yang saya sampaikan sama pihak sidang di dalam bahwa nelayan disengsarakan dengan adanya reklamasi selama tiga tahun ini,” ungkap Iwan yang menjadi perwakilan nelayan dalam sidang tersebut.

Iwan pun menyebut pemerintah sebagai pihak yang tidak saja mengabaikan aspirasi nelayan, tetapi juga mengabaikan keputusan hukum yang berlaku jika tetap ngotot melanjutkan reklamasi Pulau G.

Pasalnya, pelaksanaan reklamasi Pulau G sendiri telah dinilai cacat prosedur, karena Amdal yang tidak memenuhi berbagai syarat oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada tahun silam.

“Nelayan sudah menaati hukum dengan menggugat pengadilan, dan ternyata pemerintah tidak menghormati hukum itu, ternyata faktanya sekarang pemerintah ngotot akan dilanjutkan reklamasi itu,” katanya.

Untuk itu, Iwan menegaskan, para nelayan akan tetap menolak dan melakukan perlawanan terhadap sikap pemerintah yang akan tetap melanjutkan proyek reklamasi karena dampak reklamasi sangat merusak lingkungan dan sangat menyengsarakan masyarakat nelayan dan akan mengusir nelayan dari Teluk Jakarta.

 

Laporan Teuku Wildan

Artikel ini ditulis oleh: