Jakarta, Aktual.com – Puluhan nelayan bersama beberapa organisasi lingkungan hidup kembali menggugat Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) yang mengeluarkan izin reklamasi terhadap Pulau F, Pulau I dan Pulau K yang dikeluarkan tanpa pemberitahuan ke publik.
“Tiga izin reklamasi tersebut diterbitkan secara diam-diam tanpa diketahui publik masing-masing Pulau F dan Pulau I, terbit pada 22 Oktober dan Pulau K terbit pada 17 November 2015,” ucap Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia, Riza Damanik di PTUN, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Kamis (21/1).
Hal itu, kata Riza, menunjukan bahwa Ahok sangat jelas memaksakan reklamasi di Teluk Jakarta. “Padahal sangat jelas terjadi pelanggaran prosedur dan kewenangan yang bertujuan pada kerugian masyarakat pesisir, nelayan, dan lingkungan,” imbuhnya.
Disisi lain, tambah Riza, reklamasi sendiri telah melanggar prinsip kehati-hatian. Riza menyebutkan bahwa adanya kematian ikan massal yang baru-baru ini terjadi disebabkan oleh kondisi Teluk Jakarta yang telah kritis.
“Efek buruk reklamasi telah diperkirakan oleh banyak ahli dan dirasakan masyarakat lokal, maka seharusnya para pembuat kebijakan berpihak kepada perlindungan lingkungan hidup dan nelayan,” tutur Riza.
Terkait dengan hal tersebut, Iwan dari Komunitas Nelayan Tradisional Muara Angke, menyayangkan terbitnya tiga izin tersebut. “Ini menunjukkan tidak adanya keterbukaan informasi kepada nelayan atas terbitnya tiga izin reklamasi baru tersebut. Padahal reklamasi yang terbit tersebut berada di wilayah tangkap nelayan tradisional yang telah di manfaatkan secara turun-temurun,” ujar Iwan.
Pernyataan mereka ini, setelah menjalankan sidang sengketa reklamasi Pulau G di PTUN, Jakarta, dengan terlapor Gubernur DKI Jakarta Ahok.
Dalam sidang lanjutan itu, para penggugat telah mengajukan bukti-bukti tertulis terkait dengan dampak reklamasi yang mengancam keselamatan warga, hak pekerja nelayan dan perlindungan lingkungan.
Artikel ini ditulis oleh: