Jakarta, Aktual.com – Nelayan Pulau Pari menyerahkan data kepemilikan tanah kepada Ombudsman RI terkait dengan privatisasi Pulau Pari, Rabu (24/5). Tercatat sedikitnya 70 orang nelayan Pulau Pari yang menyertai penyerahan ini.
Dalam menyerahkan data tersebut, puluhan nelayan ini didampingi oleh Koalisi Selamatkan Pulau Pari.
“Tujuan penyerahan data-data ini untuk membuktikan para nelayan telah bermukim di Pulau Pari selama puluhan tahun,” ujar pengacara Koalisi, Tigor Hutapea dalam siaran pers yang diterima Aktual, Rabu (24/5).
Seperti yang diketahui, sebuah perusahaan bernama PT Bumi Pari mengklaim memiliki 90% lahan Pulau Pari. Klaim ini berdasarkan puluhan sertifikat hak milik (SHM) dan hak guna bangunan (HGB) yg terbit pada tahun 2014-2015.
Nelayan dan Koalisi pun menduga terbitnya puluhan sertifikat SHM dan HGB tersebut penuh dengan rekayasa.
“Warga tidak mengenali satupun nama yang tertera dalam sertifikat hak milik, tidak pernah ada dilakukan pengukuran, tidak pernah ada pengumuman, warga tidak pernah diminta persetujuan,” jelas Tigor.
Klaim ini disebut Tigor bertentangan dengan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah dan Permen Agraria/Kepala BPN No 9 Tahun 1999 tentang tata cara pemberian dan pembatalan hak atas tanah.
“Atas dasar aturan ini, nelayan Pulau Pari pun melaporkan BPN Jakarta Utara ke Ombudsman atas dugaan maladministrasi,” imbuhnya.
Pengaduan tersebut sudah dilakukan pada 6 Maret lalu kepada Ombudsman.
Pewarta : Teuku Wildan A.
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs















