Proyek reklamasi ini menyulitkan masyarakat di sana, akses melaut semakin hari semakin sempit.

Jakarta, Aktual.com – Nelayan di Teluk Jakarta tidak meminta kompensasi jika tergusur oleh proyek reklamasi. Yang mereka inginkan hanya satu, reklamasi dihentikan. Penegasan itu disampaikan kuasa hukum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Ahmad Martin Hadiwinata.

“Kami tidak menuntut kompensasi yah. Karena yang terjadi adalah perampasan ruang laut. Ini merupakan hak asasi nelayan,” ujar dia, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (12/11).

Jika nelayan harus tergusur dari tempat mereka tinggal saat ini, ujar Martin, pasti akan kembali lagi. “Karena ini wilayah sudah turun-temurun di situ,” ujar dia.

Adanya anggapan bahwa nelayan di situ tidak berhak ajukan gugatan atas izin reklamasi Pulau G yang dikeluarkan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Martin menjawab, “Yang mereklamasi bukan orang yang tumbuh dan berkembang di Teluk Jakarta juga kan? Kami tetap meminta reklamasi untuk tetap dihentikan,” ucap dia.

Artikel ini ditulis oleh: