Jakarta, Aktual.com — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memprioritaskan penerbitan izin usaha penangkapan ikan bagi pelaku perikanan di wilayah terdampak bencana, seperti di Sumatera, sebagai langkah percepatan pemulihan ekonomi dan keberlanjutan usaha nelayan.
Di tengah tekanan ekonomi pascabencana, kelancaran aktivitas melaut menjadi kebutuhan mendesak bagi masyarakat pesisir. Akses perizinan yang cepat dan pasti dinilai krusial untuk menjaga pendapatan nelayan, stabilitas pasokan ikan, serta denyut ekonomi daerah terdampak.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, menyatakan KKP memprioritaskan pemrosesan permohonan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) dari wilayah terdampak bencana.
“Kita prioritaskan pemrosesan permohonan SIPI dan SIKPI dari wilayah terdampak bencana,” kata Latif dalam keterangan di Jakarta, Selasa (16/12/2025).
Menurut Latif, KKP terus meningkatkan kualitas layanan kepada nelayan dan pelaku usaha perikanan, termasuk melalui percepatan perpanjangan izin berusaha. Untuk mendukung kebijakan tersebut, KKP menyiapkan sumber daya manusia serta dukungan teknologi informasi agar layanan perizinan dapat berjalan optimal selama 24 jam, termasuk pada hari libur.
Ia menjelaskan, nelayan dan pelaku usaha perikanan di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat menjadi prioritas utama dalam percepatan layanan perizinan, baik untuk penerbitan izin baru maupun perpanjangan.
Langkah ini dinilai strategis untuk memastikan aktivitas perikanan tangkap dapat segera kembali berjalan normal, sehingga membantu pemulihan ekonomi masyarakat pesisir pascabencana.
“Termasuk percepatan proses administrasi dan pendampingan layanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Latif berharap para nelayan dapat segera kembali melaut dan menjalankan usahanya tanpa terkendala perizinan. KKP memastikan pelayanan SIPI dan SIKPI tetap dilakukan secara cepat, mudah, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sebagai bagian dari komitmen negara hadir di tengah masyarakat terdampak bencana.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi

















