Jakarta, Aktual.co — Nenek Asyani 63 tahun, sempat marah-marah di sidang Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, Senin (23/3), saat mendengarkan keterangan saksi-saksi yang didatangkan oleh jaksa penuntut umu, yakni anggota Polri.
Nenek Asyani mengeluarkan kata-kata dengan nada tinggi bahwa seharusnya saksi Dwi Agus Pratikno yang ditahan karena telah membawanya ke tahanan polisi.
Hal itu diawali ketika Agus yang anggota intel Polsek Jatibanteng diminta jaksa menerangkan beda kayu jati milik perhutani dengan masyarakat. Agus waktu itu menerangkan bahwa kayu milik Asyani mirip dengan bonggol atau tunggak jati milik perhutani.
Waktu itu jaksa meminta Agus yang juga lama bergelut dengan dunia mebel menerangkan apakah barang bukti yang disita Polri dan disebutkan milik Asyani sama dengan bonggol di lahan perhutani atau tunggak yang diambil dari lahan milik Asyani.
Hakim ketua I Kadek Dedy Arcana mengingatkan terdakwa agar diam. Namun peringatan itu belum berhasil. Demikian juga dengan Supriyono, penasihat hukum terdakwa, mengingatkan Asyani agar tenang.
Bahkan Supriyono dengan nada berseloroh mengancam akan keluar sebagai pengacara jika Asyani tetap marah-marah di persidangan.
Sementara kepada wartawan Supriyono mengatakan, kemarahan Asyani kemungkinan karena kondisinya yang kurang sehat dan sudah sepuh. “Karena itu mohon dipahami. Masak perkataan orang yang memang tidak tahu apa-apa mau ditanggapi?” katanya.
Sementara beberapa waktu setelah itu Asyani mengaku pusing. Majelis hakim kemudian menskors sidang dan memberikan waktu untuk shalat duhur.
Nenek Asyani yang sebelumnya mengaku tidak sarapan kemudian tidur-tiduran di pangkuan keluarganya. Supriyono beberapa kali membujuknya untuk makan agar nenek yang sehari-hari tukang pijat itu segera sehat.
“Makan Nek, kalau ndak makan bagaimana bisa mengikuti sidang? Kalau nenek sakit kan sidangnya tidak selesai-selasai nanti. Katanya saya sudah dianggap sebagai cucunya,” katanya tersenyum sambil memijit-mijit lengan dan tangan Asyani.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















