Jakarta, Aktual.com – Aparat satuan reserse narkoba Kepolisian Resor Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menangkap seorang nenek yang menjadi tersangka pembawa 12 kilogram ganja dari Aceh dengan tujuan Padang.

“Tersangka ini diamankan ketika menaiki bus dari Aceh menuju Padang saat dilakukan razia di depan pos polisi Sei Karang,” kata Kepala Kepolisian Resor Langkat AKBP Mulya Hakim Solichin melalui Kepala Satuan Narkoba AKP Supriyadi Yantoto, di Stabat, Selasa (15/11).

Kasat Narkoba menjelaskan, penangkapan ini ini bermula dari informasi yang masuk pada petugas adanya seseorang yang membawa ganja, sedang menaiki bus yang akan melintas di jalan lintas Sumatera dari Aceh dengan tujuan Padang.

Lalu petugas menghentikan bus yang melintas itu di depan pos polisi Sei Karang, dan memeriksa salah seorang yang duduk dibangku nomor 5 ternyata tersangka berinitial NH (47) warga Bireun Aceh.

Kepada petugas yang memeriksanya, tersangka tidak bisa mengelak lagi ketika ditemukan 12 kilogram ganja yang dibawa nenek satu cucu tersebut, yang ditaruh dalam kotak.

Tersangka NH dihadapan penyidik polisi mengungkapkan, ganja tersebut merupakan titipan seseorang berinitial SY, dan dirinya mendapat upah sebesar Rp 1 Juta bila ganja itu sudah sampai ketujuan.

Nenek NH ini juga baru menerima upah sebesar Rp 300.000 dari yang dijanjikan, namun keburu ketangkap polisi.

Menurutnya dirinya nekad membawa 12 kilogram ganja tersebut karena diimpit masalah ekonomi.

Sementara itu Supriyadi Yantoto mengungkapan sekarang ini para pembawa, kurir ganja memiliki modus bermacam cara dari mulai anak-anak dibawah umur hingga lanjut usia.

Pihaknya akan terus menggiatkan razia di seluruh wilayah hukum Polres Langkat, untuk membatasi peredaran ganja yang datang dari Aceh.

“Tersangka pembawa ganja ini dijerat petugas dengan pasal 114 dan pasal 115 UU Nomor 35/2009 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun,” katanya.

ant

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby