“GIN meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menjatuhkan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dengan vonjs seberat-beratnya melampaui tuntutan (Ultra Petitum) JPU hingga lima tahun penjara.”

“Kami berharap dengan adanya melalui konferensi pers ini, melalui teman-teman wartawan, dapat menyuarakan keadilan dan menghilangkan keresahan yang dirasakan oleh masyarakat.” [Agustina Permatasari]

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu