“GIN meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menjatuhkan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dengan vonjs seberat-beratnya melampaui tuntutan (Ultra Petitum) JPU hingga lima tahun penjara.”
“Kami berharap dengan adanya melalui konferensi pers ini, melalui teman-teman wartawan, dapat menyuarakan keadilan dan menghilangkan keresahan yang dirasakan oleh masyarakat.” [Agustina Permatasari]
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu