apel Ikrar Netralitas ASN
apel Ikrar Netralitas ASN

Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta – Pemerintah Kabupaten Kulon Progo telah mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahan setempat untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilihan Umum 2024.

Surat Edaran Nomor 800/1417 yang diterbitkan pada 2 Agustus 2023 menggariskan komitmen yang tegas terhadap netralitas ASN dalam proses politik. Sekretaris Daerah (Sekda) Kulon Progo, Triyono, memimpin apel Ikrar Netralitas ASN yang menekankan pentingnya keterlibatan ASN dalam menjaga netralitas, tidak terlibat dalam kampanye, atau memberikan dukungan kepada calon legislatif dan calon presiden pada setiap tahapan Pemilu 2024.

Triyono menyatakan bahwa para ASN dan non-ASN di lingkungan pemerintah daerah harus mematuhi kewajiban netralitas selama Pemilihan Umum dan Pemilihan Presiden 2024. Ia menegaskan bahwa ketidaktahuan tentang aturan netralitas tidak bisa dijadikan alasan, dan semua pihak harus memahami serta melaksanakannya.

Dalam upaya menjaga netralitas ini, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diharapkan melaksanakan Ikrar Netralitas ASN. Triyono juga mengimbau para pimpinan OPD untuk melakukan pengawasan dan tindakan terhadap pelanggaran netralitas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Terdapat empat poin utama dalam ikrar ini yang harus diindahkan oleh para ASN. Pertama, netralitas ASN harus dijaga dan ditegakkan dalam fungsi pelayanan publik, sebelum, selama, dan setelah pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Kedua, harus dihindari konflik kepentingan, intimidasi, ancaman terhadap pegawai ASN, dan masyarakat secara umum. Ketiga, ASN tidak diperbolehkan memihak kepada pasangan calon tertentu serta harus bijak dalam penggunaan media sosial, melarang penyebaran ujaran kebencian dan berita bohong. Terakhir, kebijakan ini juga menolak politik uang dan penerimaan hadiah dalam bentuk apapun.

Dengan komitmen ini, Triyono berharap seluruh ASN dan non-ASN akan memahami, melaksanakan, dan menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilu mendatang. Langkah ini diharapkan dapat mendorong integritas dan profesionalisme dalam tugas-tugas pelayanan publik mereka, menjaga kepercayaan masyarakat, dan mendukung proses demokrasi yang adil dan transparan.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Ilyus Alfarizi