Semarang, Aktual.com – Penanggungjawab CV Putri Pertiwi Sejati, Aprih Almanto dijatuhi vonis 1 tahun penjara dan denda Rp1,8 miliar subsider 3 bulan kurang atas perkara tindak pidana perpajakan.

Selain itu, majelis menjatuhkan vonis yang sama terhadap Phoa Tung Heng, karyawati bagian pembukuan pada CV Putri Pertiwi Sejati.

Ketua Majelis hakim Torowa Daeli menyatakan, kedua terdakwa secara sah terbukti melanggar Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (UU KUP) Pasal 39 ayat (1) huruf c junto pasal 43

“Keduanya dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap,” kata majelis hakim dalam amar putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Semarang, Jum’at (14/8).

Ia mengatakan, selama proses persidangan diperoleh bukti terdapat faktur pajak yang sama, nomor dan tanggal faktur pajak. Selain itu, nama pembeli/ penerima BKP (Barang Kena Pajak) sama, nilai DPP (Dasar pengenaan Pajak) dan PPN sama.

Sementara, Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Dasto Ledyanto mengatakan, kasus ini bermula saat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I melakukan pemeriksaan bukti permulaan.

Namun, lanjut Dasto ternyata uraian barangnya berbeda, yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak (WP) diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan Pasal 39 ayat (1) huruf c UU KUP.

“Tindakan penyidikan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum di bidang perpajakan dan sebagai pembelajaran bagi WP yang melakukan tindak pidana perpajakan,” katanya.

Dasto menegaskan, dengan adanya kegiatan penegakan hukum pajak diharapkan semua WP menjadi taat dan patuh terhadap aturan yang ada. “Pastinya dapat memberikan keadilan kepada WP yang telah melaksanakan kewajibannya dengan baik dan benar,” sebutnya.

Artikel ini ditulis oleh: