Sukabumi, Aktual.com – Polsek Palabuhnaratu, Polres Sukabumi menangkap dua warga Palabuhanratu, Jawa Barat yang berprofesi sebagai dukun palsu dengan modus bisa menggandakan uang.
“Kedua tersangka kami tangkap atas adanya laporan dari Elin (korban) warga Bandung, Jabar yang mengaku tertipu puluhan juta rupiah oleh kedua tersangka bernisial RN (45) dan JN (35),” kata Kapolsek Palabuhanratu, Bambang Iswanto di Sukabumi, Sabtu (24/12).
Modus penipuan dengan cara menggandakan uang ini dilakukan kedua tersangka berawal dari obrolan dengan korbannya, bahwa RN dan JN bisa mendatangkan uang dengan cara gaib dengan syarat menyetor sejumlah uang mahar untuk digandakan.
Syarat lainnya adalalah uang rupiah yang diberikan pun harus nominalnya kecil, karena nantinya akan berubah menjadi uang yang nominalnya lebih besar.
Korban yang tergiur dengan ucapan tersangka yang berwibawa tersebut akhirnya mau saja menyerahkan uang Rp23 juta yang nantinya bisa digandakan menjadi Rp300 juta.
Selain itu, Elin pun dilarang menceritakan modus perdukunan yang dilakukan tersangka kepada orang lain, maka penarikan uang goib menjadi gagal. Namun, setelah jatuh tempo uang yang dijanjikan akan berlipat ganda tidak kunjung ada, korban pun baru sadar bahwa ia telah menjadi korban penipuan.
Karena, banyak alasan dan sulit ditemui akhirnya Elin memilih untuk melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian yang kemudian langsung dilakukan pengembangan dan menangkap kedua warga yang tidak punya pekerjaan tetap ini di rumahnya masing-masing.
“Kami masih memeriksa kedua tersangka, apakah korbannya hanya satu orang saja atau ada korban lainnya. Untuk itu, kepada siapapun yang merasa pernah tertipu oleh tersangka diimbau untuk segera melapor,” tambahnya.
Bambang mengatakan dari tangan tersangka juga disita uang sebesar Rp3 juta yang diduga sisa dari hasil penipuannya. Keduanya juga dijerat dengan pasal 378 junto 372 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman kurungan penjara selama empat tahun.
ANT
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Arbie Marwan