Jakarta, Aktual.co — Petugas Kepolisian Sektor Nglegok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, mencokok BA (36 tahun) yang telah mengaku-ngaku sebagai anggota Densus 88.
Kepala Polsek Nglegok AKP Wahyu Satriyo mengatakan, warga Kota Malang itu ditangkap polisi atas laporan korbannya, Mamik Gidayani (35 tahun), warga Desa Kedawung, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.
“Tersangka menguras uang milik korban dengan dalih akan digunakan tugas ke luar Pulau Jawa. Dia mengaku sebagai anggota Densus 88,” kata dia, Selasa (20/1).
Menurut Wahyu, pelaku mengenal korban lewat jejaring sosial facebook dan mengaku sebagai anggota Densus 88. Tersangka juga sudah pernah bertemu langsung dengan keluarga korban. Bahkan, untuk meyakinkan korban, tersangka juga membawa senjata api mainan jenis revolver.
Merasa cocok, korban dan keluarganya juga tidak menaruh curiga, hingga akhirnya tersangka menipu korban hingga Rp 15 juta serta sejumlah perhiasan emas. Dia berdalih, uang itu digunakan untuk keperluan tugas ke luar Jawa.
Sadar telah menjadi korban penipuan, Mamik melaporkan yang bersangkutan ke polisi dan petugas pun langsung menangkapnya. Petugas berhasil menangkapnya saat pelaku hendak melarikan diri ke Kabupaten Nganjuk.
Tersangka ditahan di Mapolsek Nglegok. Kepada petugas, dia mengaku hanya menipu Mamik. Uang belasan juta serta perhiasan juga dia bawa dan uang itu habis untuk bersenang-senang. “Saya memang mengaku sebagai anggota Densus 88.”
Sampai saat ini, polisi masih menahan tersangka. Dia ditahan dengan barang bukti berupa senjata api mainan serta tiga anjungan tunai mandiri. Selain itu, sebuah surat tanda nomor kendaraan (STNK) milik korban. 
Dia mengatakan, BA akan dijerat dengan Pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu