Jakarta, Aktual.com – Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan, pemerintah sudah memberlakukan penggunaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP Elektronik) sejak awal Januari 2015. Apabila ada daerah ataupun tetap bandel memproses KTP lama maka yang bersangkutan bisa dipidanakan.
“KTP lama sudah tidak boleh dicetak sejak januari 2015. Kalau masih ada yng cetak itu pidana, ada pidananya, maksimal 1 hingga 6 tahun. Itu disebutnya dokumen palsu karena sudah tidak berlaku lagi,” tegas Zudan di Jakarta kemarin, ditulis Sabtu (20/2).
Merujuk pada Undang-Undang Administrasi Kependudukan, yakni Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, diatur bagaimana bagi yang masih menerbitkan KTP lama dapat diproses secara hukum.
Saat ini, Kemendagri mencatat sudah sekitar 85 persen penduduk Indonesia yang sudah menggunakan KTP Elektronik. Sisanya sekitar 15 persen tengah dikebut proses administrasi kependudukannya.
“Kita punya strategi-strategi untuk mempercepat bagaimana penduduk yang belum terrekam itu dapat e-KTP. Misalnya kita sudah menyebarkan homor HP Kepala Dinas sehingga masyarakat yang belum dapet bisa menghubungi semua,” jelas Zudan.
“Kita juga sudah bisa membuat sistem rekaman cetak nasional. Jadi penduduk tidak perlu pulang kampung untuk rekam cetak KTP elektronik. Itu untuk mempercepat penduduk-penduduk yang belum dapat KTP elektronik,” tambahnya.
Sekretaris Jenderal Kemendagri, Yuswandi A Temenggung, sebelumnya mengatakan KTP elektronik seharusnya sudah rampung pada tahun 2015. Namun karena berbagai permasalahan, proses rekam data penduduk itu mengalami hambatan.
“Tahun 2015 itu seharusnya sudah e-KTP semua,” kata dia, Rabu (17/2).
Artikel ini ditulis oleh: