Jakarta, Aktual.com — Mahkamah Konstitusi telah membacakan amar keputusan mengenai Perkara ber nomor 25/PUU-XII/2014 soal UU Nomor 21 Tahun 2011 mengenai keberadaan OJK. Dalam keputusannya, MK menolak gugatan Tim Pembela Kedaulatan Ekonomi Bangsa (TPKEB) terkait pembubaran OJK.

“Amar putusan. Dalam provisi menyatakan permohonan provisi pemohon tidak dapat diterima,” kata Pimpinan Sidang Rangkap Anggota MK Arief Hidayat saat Pembacaan amar putusan terhadap Perkara ber nomor 25/PUU-XII/2014 di Mahkamah Konstitusi.

OJK pun menyambut baik keputusan MK tersebut. Ke depannya, OJK berjanji untuk bekerja lebih baik lagi.

“Ke depan saya kira OJK tetap bekerja dengan baik, bahkan semakin baik dan keputusan siang ini merupakan bekal untuk kita bekerja semakin baik,” kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto di Gedung MK, Jakarta, Selasa (4/8).

Rahmat menyebutkan, pengembangan sektor jasa keuangan juga akan semakin baik dengan lahirnya putusan MK terkait judicial review mengenai UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang keberadaan OJK.

“Kita tetap harus membangun kerjasama, koordinasi baik dengan pemerintah atau dengan otoritas yang lain seperti BI dan lembaga penjamin simpanan (LPS),” tambahnya.

Terkait anggaran dasar OJK, lembaga “superbody” itu mengaku akan berkonsultasi dengan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Yang tadi disebutkan terkait dengan pungutan policy dan pendanaan OJK itu berasal dari APBN awalnya tadi secara khusus disebutkan pada saatnya nanti OJK dianggap telah mampu mendanai dirinya berdasarkan pungutan,” ungkap Rahmat.

Artikel ini ditulis oleh: