Jakarta, Aktual.com — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said menyatakan jika saat ini draf Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Pungutan Dana Ketahanan Energi (DKE) masih sementara dalam tahap finalisasi.
Pernyataan ini disampaikan oleh Sudirman Said saat melakukan Rapat Kerja dengan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Senin (25/1).
Sudirman mengungkapkan, awalnya implementasi Pungutan Dana Ketahanan Energi (DKE) ini akan diterapkan pada awal Januari 2016.
“Namun urung kita laksanakan awal bulan ini, setelah pada sidang kabinet terbatas diputuskan untuk ditunda,” ungkapnya.
Menurut Sudirman Said, penundaan implementasi DKE dikarenakan saat ini karena berbagai hal, selain itu, masih dilakukan tahap finalisasi bersama kementerian teknis terkait perampungan regulasi yang menjadi dasar hukum pungutan.
“Saat ini kami sedang memfinalkan draft PP DKE,” ujar Sudirman.
Selain melakukan finalisasi PP pungutan DKE itu, Sudirman menjelaskan perlu juga dibentuk kelembagaan yang khusus menangani pungutan dana DKE.
“Pemerintah juga perlu mengatur secara rinci mengenai mekanisme penghimpunan serta penggunaan dana tersebut,” jelasnya.
Olehnya itu, melalui Rapat Kerja Sudirman Said juga meminya pandangan dari anggota Komisi VII terkait kebijakan yang akan diimplementasikan tersebut.
“Karena bagaimanapun ini berkaitan dengan dana publik. Tentunya kita berharap masukan dari komisi VII DPR” tutur Sudirman.
Ia menuturkan, jika selama ini pemerintah tidak menjalankan amanat berbagai aturan terkait kebijakan energi khususnya pengembangan energi baru dan terbarukan (EBT).
Padahal, kebijakan tersebut sudah diatur melalui dua regulasi pokok yakni Undang-undang Nomor 30 tahun 2007 tentang Energi dan Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN).
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan