Jakarta, Aktual.com — Pemerintah, dalam hal ini Menteri ESDM Sudirman Said, disarankan menunda pemberlakuan pungutan Dana Ketahanan Energi (DKE) hingga wacana pembahasan APBN.

Pasalnya, pemerintah berencana memberlakukan pungutan DKE pada 5 Januari mendatang.

Wakil Ketua Komisi VII DPR Satya Yudha menyebutkan ada dua pilihan jika memang pemerintah menginginkan DKE.

Pertama, pada pembahasan APBNP, pemerintah dan masyarakat harus menyisihkan anggaran penerimaan sektor migas 5 persen untuk pengembangan energi alternatif dari pendapatan APBN.

“Kedua, Kita minta partisipasi masyarakat‎, minyak akan habis, untuk pertahankan agar tidak tereksploitasi, harus dijelaskan secara terbuka. Pungutannya bisa seperti pajak. Pendapatan PNBP yang dikenakan ke masyarakat harus melalui mekanisme UU PNBP melalui Peraturan Pemerintah dan dibicarakan di siklus APBN,” ujar Satya Yudha, di Cikini, Jakarta, Sabtu (2/1).

Meski demikian, menurutnya, tata negara akan lebih baik dengan pemerintah menunda pungutan DKE 5 Januari nanti, hingga pembahasan APBN.

“Dengan tunda tiga empat bulan kedepan baik untuk tata negara kita,” tutup Satya.

Artikel ini ditulis oleh: