Jakarta, Aktual.com-Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyalahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dengan tudingan penyalahgunaan kewenangan bagi petahana yang ikut dalam Pilkada. Oleh karena itulah Ahok mengajukan uji materi khususnya terkait pasal yang mengharuskan incumbent harus cuti selama masa kampanye.
“Kalau kamu suudzon (buruk sangka) petahana macam-macam, undang-undang Bawaslu buat apa?” kata Ahok saat dikonfirmasi wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu, (31/8).
Menurut mantan Bupati Belitung Timur itu, tidak hanya petahana yang berpotensi menyalahgunakan jabatan dalam Pilkada. Tetapi calon bukan incumbent juga berpotensi sangat berbuat curang.
Meski begitu, Ahok menekankan, bukan calonnya yang menjadi persoalan, melainkan peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang mesti diperketat untuk menghindari hal-hal demikian.
“Kalau khawatir petahana main, memang kalau bukan petahana enggak bisa main (curang)? Harusnya UU Bawaslu yang diperkuat,” ujar Ahok.
Sebelumnya, Ahok dalam sidang di MK, mengklaim upaya menggugat Pasal pengaturan cuti kampanye menjelang Pilkada 2017 semata-mata untuk menuntaskan amanat rakyat yang telah memilihnya hingga kini menjabat orang nomor satu di DKI Jakarta.
Apalagi, Ahok beserta jajarannya di Pemprov DKI, tengah berupaya mengawal program-program unggulan, yang anggarannya harus diawasi secara ketat.
Ahok juga mengatakan bahwa dirinya perlu mengawal dan dan mengawasi anggaran dalam mengantisipasi banjir, rob, dan genangan. Pasalnya beradasarkan informasi diterima Pemprov DKI dari stakeholder terkait akan ada fenomena alam yang akan memicu terjadinya cuaca tidak bagus.
“Mengingat akan ada puncak fenomena alam La Nina (suatu kondisi dimana terjadi penurunan suhu muka laut di kawasan Timur equator di Lautan Pasifik) pada Oktober sampai Desember 2016,” klaim Ahok.
Artikel ini ditulis oleh: