Sebelumnya, mantan Korbid Polhukam DPP Golkar, Yorrys Raweyai sempat menyatakan kekhawatirannya terhadap posisi Plt Ketum Partai Golkar lantaran tidak memenuhi syarat untuk pendaftaran kandidat-kandidat yang diusung partai kuning ini dalam Pilkada 2018.

Bahkan, Yorrys sempat mengklaim bahwa sebagian besar kader Golkar telah sepakat untuk menyelenggarakan Munaslub sebelum 15 Desember 2017.

Sementara itu, pengakuan Idrus terkait konsultasi dengan KPU telah dibantah oleh salah satu Komisioner KPU, Ilham Saputra.

“Sampai saat ini saya belum tahu (ada konsultasi), mungkin ke Pak Ketua (Arief Budiman),” timpal Ilham ketika dihubungi Aktual.

“Kalau koordinasi soal itu ya tinggal kirim surat menjelaskan hal tersebut kepada KPU,” tambahnya.

Namun, Ilham menambahkan, partai politik dapat memberikan dukungan kepada pasangan calon tertentu dengan tanda tangan Plt, jika Ketum parpol tersebut berhalangan. Hal ini berdasar Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3/2017 tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

(reporter: Teuku Wildan)

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan
Eka