Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com — Tingkat kepercayaan mayarakat terhadap DPR RI semakin terancam, lantaran ‘ngotot’ merevisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Berdasarkan hasil survei Indikator Politik Indonesia pada Januari 2016, tingkat kepercayaan rakyat terhadap DPR hanya mencapai 59,2 persen.

“Sehubungan dengan Revisi UU KPK trust yang rendah ini terancam semakin menurun,” kata Peneliti senior Indikator Politik Indonesia Hendro Prasetyo, saat paparan hasil survei bertajuk ‘Revisi UU KPK dan Pertaruhan Modal Politik Jokowi’, di Jakarta, Senin (8/2).

Berdasarkan survei Indikator, masyarakat yang mengetahui bahwa DPR bersikeras merivisi UU KPK, cenderung berpendapat buruk. Hal itu lantaran, perubahan tersebut dipandang sebagai upaya melemahkan institusi pemberantas korupsi itu.

“Maka dapat diperkirakan jika Revisi UU KPK dilaksanakan ‘trust’ masyarakat terhadap DPR berpotensi menurun,” ujar dia.

Indikator pun mencatat, bahwa masyarakat juga memandang buruk kinerja partai politik di gedung Parlemen. Pada 2015, tingkat kepercayaan publik terhadap Parpol mencapai persentase 50,1 persen. Tapi sayangnya, per Januari 2016 ini turun drastis menjadi 39,2 persen.

“Kepercayaan terhadap Parpol lebih rendah dibanding DPR,” kata dia.

Penelitian Indikator ini melibatkan 1550 responden. Margin of error kurang lebih 2,5 persen dan tingkat kepercayaan 95 persen. Waktu wawancara 18-29 Januari 2016. Quality control terhadap hasil wawancara dilakukan secara random sebesar 20 persen dari total sampel oleh supervisor dengan kembali mendatangi responden terpilih (spot-check). Dalam quality control tidak ditemukan kesalahan berarti. ‎

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu