Jakarta, Aktual.com – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) merasa Indonesia menghadapi situasi yang mendesak untuk meningkatkan kegiatan eksplorasi minyak dan gas bumi (migas), Pasalnya, sejak tahun 2014, investasi kegiatan eksplorasi di wilayah kerja (WK) Eksploitasi maupun Eksplorasi terus menurun.
Pada tahun 2014, total biaya eksplorasi mencapai Rp31,01 triliun dengan rincian Rp12,9 triliun di WK Eksplorasi dan Rp18,11 triliun di WK Eksploitasi. Tahun 2016, jumlahnya turun menjadi Rp13 triliun yang meliputi Rp4,2 triliun di WK Eksplorasi dan Rp8,8 triliun di WK Eksploitasi.
“Eksplorasi adalah masa depan industri hulu migas karena kegiatan yang dilakukan untuk menemukan cadangan baru tersebut menjadi harapan peningkatan produksi migas di masa mendatang,” kata Wakil Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Sukandar di Jakarta, Jumat (29/9).
Saat ini, terdapat 270 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (Kontraktor KKS). Dari jumlah tersebut, 87 Kontraktor KKS masuk dalam fase eksploitasi. Sedangkan 183 Kontraktor KKS masih dalam tahap eksplorasi, baik konvensional sebanyak 130 kontraktor dan non konvensional sebanyak 53 kontraktor.
Sukandar menjelaskan, tren penurunan aktifitas dan penanaman investasi eksplorasi migas banyak didorong oleh penurunan harga minyak dunia yang masih belum menunjukkan perbaikan. Selain itu, gagalnya eksplorasi di laut dalam di wilayah Timur Indonesia pada periode 2006-2012, peraturan-peraturan yang tidak kondusif, serta kendala non teknis seperti perizinan, sosial kemasyarakatan, maupun keuangan internal kontraktor KKS, ikut memberi kontribusi.
Sejauh ini, upaya meningkatkan investasi, khususnya kegiatan eksplorasi pemerintah telah melakukan berbagai upaya, diantaranya diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP 79 Tahun 2010 (Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan Di Bidang Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi.
Cakupan perubahannya PP itu antara lain bebas bea masuk impor barang dan insentif pajak (pajak pertambahan nilai/PPN, pajak penjualan atas barang mewah/PPnBM, pajak penghasilan/PPh, dan pajak bumi dan bangunan/PBB), serta insentif seperti investment credit, imbalan DMO Holiday, maupun depresiasi dipercepat.
Pemerintah juga memberi delapan tambahan insentif pada PSC Gross Split yang termaktub dalam Permen ESDM Nomor 52/2017 terkait Revisi Bagi Hasil Gross Split. Bagian Kontraktor KKS dapat meningkat antara lain dilihat dari kumulatif Eksploitasi, harga minyak dan gas, kandungan hidrogen sulfida (H2S) tinggi, dan ketersediaan infrastruktur.
“Pemerintah telah berupaya, namun peningkatan aktifitas eksplorasi tidak akan terwujud tanpa dukungan seluruh pemangku kepentingan,” kata Sukandar.
Deputi Perencanaan SKK Migas, Jaffee Arizon Suardin menambahkan, turunnya investasi berdampak pada kegiatan eksplorasi. Dicontohkan, pada tahun 2012, realisasi survei seismik 2D tercatat sepanjang 11.739 km. Pada tahun 2016, jumlahnya turun menjadi 5.421 km. Untuk survei 3D realisasi pada 2012 tercatat seluas 2.683 km2. Pada 2016, terealisasi naik menjadi seluas 7.386 km. Begitu pula dengan pengeboran eksplorasi. Pada 2012, sebanyak 96 sumur bor. Jumlah ini turun menjadi 34 sumur pada 2016.
Per 22 September 2017, dari rencana 45 kegiatan survei seismik dalam revisi program kerja dan anggaran (work program and budget/WP&B) telah terealisasi sebanyak 10 kegiatan. Untuk survei non seismik dari rencana 16 kegiatan, telah terealisasi 11 kegiatan. Sedangkan pengeboran eksplorasi, dari rencana 138 sumur, telah dibor 40 sumur. “Diproyeksikan sampai akhir tahun akan bertambah satu kegiatan survei seismik dan non seismik, serta pengeboran empat sumur eksplorasi,” kata Jaffee.
Guna memastikan realisasi kegiatan eksplorasi, setiap tiga bulan Kementerian ESDM dan SKK Migas memonitor komitmen dari kontraktor KKS, yang dipimpin langsung oleh Wamen ESDM. Pemerintah juga mendukung kemudahan akses keterbukaan data migas dan mengintensifkan survei umum dalam menyediaan data yang lengkap untuk kegiatan eksplorasi.
SKK Migas telah melakukan pemetaan terhadap 13 WK Eksploitasi yang masih memiliki potensi yang belum dikembangkan. Tercatat ada sleeping area seluas 25 persen dari total area WK tersebut.
“SKK Migas terus mendorong kontraktor KKS untuk tetap melaksanakan kegiatan eksplorasi atau menjadi open area baru untuk dapat dieksplorasi oleh kontraktor lain,” kata Jaffee.
Dadangsah Dapunta
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan