Jakarta, Aktual.com — Pihak Badan Reserse Kriminal Mabes Polri telah mengantongi kerugian negara atas kasus dugaan korupsi penjualan kondensat bagian negara, yang telah melibatkan PT TPPI, BP Migas (SKK Migas).

Kerugian negara atas kasus tersebut pun disebutkan Kasubdit Money Laundring Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Polisi Golkar Pangerso mencapai USD 2,7 miliar atau sebesar Rp 35 triliun.

“Berdasarkan komunikasi dengan BPK saat kami menerima PKN, itu adalah nilai kerugian negara terbesar yang pernah dihitung BPK dan disidik oleh polisi. Sebelumnya kan yang paling besar itu perkara Century,” ujar Golkar di Mabes Polri, Senin (25/1).

Dengan demikian, proses penyidikan dianggap tuntas. Paling lambat, penyidik akan mengirim berkas perkara itu lengkap dengan dokumen PKN ke Kejaksaan Agung untuk dilanjutkan ke tahap persidangan.

Saat ditanya apakah pengusutan perkara itu akan berhenti, Golar menampiknya. Menurut dia, berdasarkan penyidikan perkara itu, ada banyak pihak yang terlibat.

Sebab itu, dia memastikan bahwa penyidikan perkara itu tak akan berhenti hingga di situ saja. Golkar juga memastikan bahwa penyidikan baru untuk mencari tersangka lainnya akan dilakukan oleh penyidiknya.

“Penyidikan baru kita lakukan, bisa sebelum berkas pertama dikirim ke kejaksaan atau setelahnya. Yang jelas, pengusutan ini tidak akan berhenti,” ujar Golkar.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu