Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino meninggalkan Gedung Bareskrim usai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/1). RJ Lino diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil crane di Pelindo II tahun 2013. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc/16.

Jakarta, Aktual.com — Badan Pemeriksa Keuangan menaksir kerugian negara atas kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane di PT Pelindo II yakni sebesar Rp37 miliar.

“BPK telah mengirimkan hasil audit investigatif kasus Pelindo II dengan total kerugian negara atas pengadaan 10 mobile crane sebesar Rp37 miliar,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Agung Setya di Mabes Polri, Selasa (26/1).

Sejauh ini kepolisian sudah melakukan uji fisik terhadap 10 unit mobile crane, dan ditemukan bahwa kondisi beberapa mobile crane ternyata tidak dapat beroperasi dengan baik.

Bareskrim baru menetapkan seorang tersangka di PT Pelindo II yakni Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II Ferialdy Nurlan. Sementara mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino masih berstatus sebagai saksi.

Bareskrim juga telah memeriksa 75 saksi dalam pengusutan kasus ini.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu