“Modus mereka adalah berpura-pura menjadi polisi dan menyetop pengendara sepeda motor untuk memeriksa kelengkapan surat menyurat kendaraan, apabila tidak lengkap korban disuruh pulang dengan jaminan HP (Handphone) dan sepeda motor, setelah itu dibawa kabur,” tuturnya.
Atas kejadian tersebut, saat ini kedua polisi gadungan sudah diamankan di Polsek Banjarmasin Tengah guna menjalani proses hukum atas perbuatannya.
Hasil penyidikan sementara, kedua pelaku dilakukan penahanan dan dijerat dengan Pasal 372 atau 378 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan.
Artikel ini ditulis oleh: