Jakarta, Aktual.com – Dua gubernur aktif yang diusung PDI-P disebut dalam surat dakwaan milik terdakwa kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik. Keduanya yakni, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey.
Ganjar dikatakan menerima uang dari Andi Agustinus alias Andi Narogong di ruang kerja anggota Komisi II DPR, Mustoko Weni sekira September-Oktober 2010. Uang tersebut dimaksudkan agar Komisi II menyetujui anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.
“Ganjar Pranowo selaku Wakil Ketua Komisi II sejumlah 500 ribu dolar Amerika Serikat,” demikian dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diketuai oleh Eva Yustiana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (9/3).
Bahkan, Ganjar kemudian menerima 20 ribu dolar AS lagi dari Andi Narogong.
Sementara Olly yang juga menjabat sebagai Bendahara Umum PDI-P disebut menerima uang 1,2 juta dolar AS dari Andi Narogong. Pemberian uang dilakukan setelah adanya kepastian tersedianya anggaran proyek e-KTP.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu