“Selanjutkan Andi Narogong beberapa kali juga memberikan sejumlah uang kepada pimpinan Banggar DPR, yakni Melchias Marcus Mekeng selaku Ketua Banggar 1,4 juta dolar AS, dan kepada 2 orang Wakil Ketua Banggar yaitu Mirwan Amir dan Olly Dondokambey masing-masing sejumlah 1,2 juta dolar AS.”

Sebetulnya, bukan hanya nama Ganjar dan Olly politikus PDI-P yang disebut Jaksa KPK ikut kecipratan uang proyek e-KTP. Ada juga nama Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly yang disebut menerima 84 ribu dolar AS dan Arief Wibowo senilai 108 ribu dolar AS.

Tak sampai disitu, PDI-P yang saat itu bertindak sebagai partai oposis juga menerima jatah, namun di luar dari dana bancakan proyek e-KTP. Partai berlambang moncong putih itu mendapatkan jatah Rp 80 miliar dari Andi Narogong.

Seperti diketahui, Irman dan Sugiharto didakwa oleh Jaksa KPK memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi melalui proyek e-KTP. Keduanya melakukan pengaturan lelang proyek e-KTP, sehingga bisa dikerjakan oleh perusahaan-perusahaan yang telah ditentukan.

Keduanya pun dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1. [M Zhacky Kusumo]

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu