Jakarta, Aktual.com — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan bahwa penonaktifan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho yang sudah berstatus tersangka masih menunggu surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kemendagri tinggal menunggu surat dari KPK bahwa yang bersangkutan ditahan,” kata Mendagri di Kantor Presiden Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (4/8).
Atas dasar surat itu, Kemendagri baru bisa menerbitkan keputusan pembebastugasan sementara.
Menurut dia, bersamaan dengan surat bebas tugas sementara itu, maka Kemendagri akan mengangkat Wagub Sumut sebagai pelaksana tugas (plt) Gubernur Sumut.
“Ini agar supaya pemerintahan tetap jalan,” katanya.
Mendagri menyebutkan nantinya pada saat berlangsung proses hukum, pihaknya akan menerbitkan pemberhentian sementara Gubernur Sumut.
Sementara itu terkait pelaksanaan pilkada serentak 2015 di mana ada tujuh daerah yang hanya memiliki calon tunggal, Mendagri mengatakan hal itu akan dilaporkan kepada Presiden.
“Ada berbagai pendapat, KPU juga punya penetapan diundur, tapi kalau diundur apa ada jaminan akan ada paling tidak dua pasang calon pimpinan daerah,” katanya.
Dirinya akan melaporkan sejumlah opsi kepada presiden terkait tujuh daerah itu.
Artikel ini ditulis oleh: