Jakarta, Aktual.com – Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta, menolak gugatan dari GKR Hemas dan Farouk Muhammad atas pemanduan sumpah yang dilakukan wakil ketua MA saat pelantikan pimpinan DPD RI yang diketuai Oesman Sapta Odang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Kamis (8/6).
Usai putusan itu, Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono yang hadir dalam persidangan langsung mengajak seluruh anggota DPD RI untuk kembali bekerja memperjuangkan kepentingan daerah.
Nono Sampono meminta kepada semua pihak untuk menghormati keputusan tersebut, termasuk anggota DPD RI yang mengajukan gugatan ke PTUN. Nono mengharapkan anggota DPD yang masih berseberangan dengan kepemimpinan OSO dapat segera bergabung. Ia berharap polemik yang ada di DPD berakhir dan memperjuangkan aspirasi daerah.
“Kita semua yang bekerja didalam berharap adanya kesadaran teman-teman yang diluar untuk bergabung dengan kami, sama-sama membuat penguatan kelembagaan agar kepentingan daerah dapat diperjuangkan melalui DPD,” ujarnya.
Senator dari Maluku ini menambahkan, dengan adanya putusan dari PTUN tersebut menunjukkan bahwa kepemimpinan DPD RI saat ini adalah sah. Selain itu, adanya proses hukum yang terjadi terkait masalah kepemimpinan tidak menganggu kinerja dari DPD RI. Pimpinan, Alat Kelengkapan, dan sebagian besar anggota DPD RI telah melaksanakan tugas mereka dalam memperjuangkan kepentingan daerah.
Artikel ini ditulis oleh: