Jakarta, Aktual.com — Ketua DPR RI Setya Novanto mengatakan rekaman yang dijadikan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sebagai alat bukti dalam dugaan permintaan saham PT Freeport adalah ilegal.
Lantara, rekaman itu dimiliki Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin diperoleh secara melawan hukum, tanpa hak, dan tanpa ijin serta bertentangan dengan perundang-undangan.
“Karena itu tidak boleh digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan etik yang mulia ini,” ucap Novanto dalam nota pembelaannya yang diterima aktual.com, di Jakarta, Senin (6/12).
Karenanya, Novanto berkeberatan jika mahkamah menggunakan hasil rekaman pihak PT Freeport Indonesia yang diperoleh dari sesuatu tindakan melawan hukum. Bahwa seperti diketahui, sambung dia, sekalipun lembaga KPK, BIN, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian bilamana hendak melakukan perekaman atau penyadapan tetap harus dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Bahwa saudara Maroef Sjamsoeddin adalah pegawai swasta perusahaan asing di Indonesia (PT Freeport Indonesia), bukan penegak hukum yang diberikan kewenangan oleh undang-undang melakukan perekaman/menyadap pembicaraan pejabat negara atau warga negara Indonesia,” sebut politikus Golkar tersebut.
Oleh karena itu, Novanto mengingatkan mahkamah agar rekaman yang ilegal tersebut dipergunakan sebagai alat bukti akan merusak tatanan kepastian hukum di Indonesia.
“Sebab akan merusak tatanan keadilan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia dan akan dianggap sebagai tindakan penegakan hukum secara melawan hukum,” tandas dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang