Jakarta, Aktual.com — Ketua DPR RI Setya Novanto membantah seluruh keterangan yang disampaikan oleh Menteri ESDM Sudirman Said. Bantahan tersebut disampikan oleh Novanto dalam nota pembelaanya di depan Majelis Kehormatan Dewan (MKD).
“Kesaksian yang diberikan oleh saudara pengadu selaku menteri ESDM dimuka persidangan MKD adalah kesaksian yang palsu atau tidak sesuai dengan fakta sebanarnya yang bersifat de auditu,” ujarnya seperti dikutip dalam nota pembelaan, Senin (7/12).
Menurut Novanto keterangan yang disampiakan Sudirman tidak sesuai dengan fakta.
“Bahwa Saudara Pengadu Sudirman Said telah mencemarkan nama baik saya dengan mengatakan bahwa saya telah mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden dan meminta saham kepada PT. Freeport Indonesia tanpa bukti sama sekali,” ujarnya.
Ia juga membantah telah meminta saham kepad PT Ffreeport seperti yang diadukan oleh Sudirman.
“Bahwa saya menegaskan sekali lagi bahwa saya tidak pernah menggunakan kewenangan publik untuk kepentingan pribadi dengan meminta saham, PLTA ataupun saham PT. Freeport Indonesia dengan mengatasnamakan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla,” tuturnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang