Menteri ESDM Sudirman Said memberikan keterangan kepada wartawan saat memenuhi undangan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) di kantor Kejagung, Jakarta, Senin (7/12). Sudirman Said dipanggil terkait rekaman antara Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha Muhammad Riza Chalid, terkait perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia. ANTARA FOTO/Muhammad Adimajapd/pd/15

Jakarta, Aktual.com — Ketua DPR RI, Setya Novanto mempertanyakan aspek yuridis formil terhadap legal standing Menteri ESDM Sudirman Said selaku pengadu, dalam kasus pencatutan nama presiden dan wakil presiden.

“Pada faktanya saudara pengadu Sudirman Said bertindak selaku Menteri ESDM, bukan dalam kapasitasnya selaku pribadi, oleh karena itu pengaduan ini harus ditolak,” kata Novanto dengan diperkuat bukti yang ada, dalam nota pembelaannya yang beredar di wartawan, Komplek Parlemen, Senayan, Senin (6/12).

Menurut dia, bila Menteri ESDM mempunyai masalah dapat disampaikan dalam rapat dengar pendapat secara berkala bukan dengan cara menyampaiakan pengaduan kepada MKD DPR RI.

“Legal standing ini sangat penting dipermaslahkan untuk menghindari preseden bahwa menteri/eksekutif/pemerintah dapat setiap saat mengadukan anggota dewan kepada MKD bila merasa tidak senang atau tidak puas terhadap anggota dewan,”

Sedangkan dalam aspek yuridis materil, Novanto menyampaikan keberatannya atas seluruh dalil-dalil dan tuduhan yang dilaporkan pengadu kepada dirinya secara serampangan. “Tidak sesuai fakta, tidak sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku sebagaimana diuraikan dalam laporan pengadu,” tandas dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang