Mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat Anas Urbaningrum (kiri) bersama Mantan Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto (kanan) bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/4/2017). Sidang tersebut beragenda mendengar keterangan saksi-saksi. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Ketua DPR Setya Novanto membantah menunjuk pengusaha Andi Narogong sebagai orang kepercayaannya dalam pengadaan proyek e-KTP.

“Ada juga yang menyebut Andi ini orang Anda dan terkait dengan e-KTP ini ada uang yang mengalir ke Anda?” tanya ketua majelis hakim Jhon Halasan Butarbutar di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (3/11).

“Tidak benar yang mulia, tidak pernah dan tidak tahu,” jawab Novanto, yang menjadi saksi untuk terdakwa Andi Narogong yang didakwa mendapatkan keuntungan 1,499 juta dolar AS dan Rp1 miliar dalam proyek pengadaan e-KTP yang seluruhnya merugikan keuangan negara senilai Rp2,3 triliun.

Ia hadir setelah dua kali tidak menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai saksi pada tanggal 9 dan 20 Oktober 2017.

“Saya hanya dua kali bertemu dengan Andi yaitu pada pertengahan 2009. Saat itu Andi datang ke ‘Tbox Cafe’, kebetulan saya selalu di sana. Saat itu dia memperkenalkan diri sebagai ‘supplier’ kaos dan pembuatan alat lain berkaitan dengan pilpres,” ucap Novanto.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara