Padahal dalam dakwaan Andi Narogong disebutkan bahwa ada Februari 2010 di hotel Gran Melia terjadi antara Andi, Dirjen Dukcapil Irman, Direktur PIAK Kemendagri Sugiharto, Sekjen Kemendagri Diah Angraeni dan Novanto, dalam pertemuan itu Novanto menyatakan dukungannya dalam pembahsan anggaran proyek e-KTP.

Sebagai tindak lanjutnya, Andi mengajak Irman menemui Novanto di ruang kerja di lantai 12 gedung DPR RI dan Novanto berjanji untuk menkoordinasikannya. Selanjunya pada September-Oktober 2011 di rumah Novanto di Jalan Wijaya Kebayoran, Andi bersama Direktur Quadra Solutions Anang S Sudihardjo dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos bertemu Novanto. Novanto menginstruksikan agar proyek e-KTP dilanjutkan.

Setelah beberapa kali pertemuan, akhirnya DPR menyetujui anggaran e-KTP dengan rencana besar tahun 2010 senilai Rp5,9 triliun yang proses pembahasannya akan dikawal fraksi Partai Demokrat dan Golkar dengan kompensasi Andi memberikan “fee” kepada anggota DPR, termasuk Novanto dan Andi Agustinus yang mendapat sebesar 11 persen atau sejumlah Rp574,2 miliar serta sejumlah pejabat Kemendagri.

Ant

Artikel ini ditulis oleh:

Antara