Terdakwa korupsi proyek kasus e-KTP Setya Novanto saat menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/1/). Dalam sidang tersebut hakim menolak nota keberatan Setya Novanto atas dakwaan JPU terkait kasus dugaan korupsi mega proyek e-KTP dengan kerugian negara sekitar Rp 2,3 triliun. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto membantah sudah memerintahkan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani untuk mengawal pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

“Enggak, dia (Eni) cuma belajar manajemen saja,” kata Setya Novanto (Setnov), seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/8).

Setnov diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji kepada anggota DPR terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau 1 (PLTU Mulut Tambang Riau 1) berkekuatan 2×300 megawatt di Provinsi Riau pada 21 Agustus 2018.

“Saya dikonfirmasi (untuk) tiga (tersangka) ada Pak Kotjo, ada Eni, ada Pak Idrus, jadi lama,” ujar Setnov.

Setnov juga mengaku tidak tahu mengenai uang yang diduga mengalir ke Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Golkar sekitar Rp2 miliar.

“Itu (uang) pas masih zamannya munaslub itu,” ujar Setnov.

KPK sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham sebagai tersangka penerima suap atau janji serta pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka pemberi suap.

Eni hari ini juga diperiksa sebagai tersangka dan mengaku bahwa ia hanya menjalankan tugas partai untuk mengawal PLTU Riau.

“Ya, saya sampaikan kepada penyidik bahwa saya hanyalah petugas partai, menjalankan tugas partai untuk mengawal PLTU Riau,” kata Eni, seusai diperiksa.

Namun Eni tidak menjelaskan mengenai pemeriksaannya kepada wartawan.

“Saya hanya menyampaikan fakta yang sebenarnya, saya tidak ingin menarik orang lain. Apa yang saya sampaikan sudah saya sampaikan sejelas-jelasnya kepada penyidik dan tentu itu sudah berdasarkan fakta-fakta yang ada,” ungkap Eni.

Hari ini KPK juga memanggil anak Setya Novanto yaitu Rheza Herwindo yang juga menjabat sebagai Komisaris PT Skydweller Indonesia Mandiri, dan seorang ibu rumah tangga bernama Nur Faizah Ernawati.

KPK dalam perkara ini menduga Idrus Marham mendapat bagian yang sama besar dari Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebesar 1,5 juta dolar AS yang dijanjikan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo bila purchase power agreement proyek PLTU Riau-1 berhasil dilaksanakan Johannes Kotjo dan kawan-kawan.

Idrus diduga mengetahui dan memiliki andil terkait penerimaan uang dari Eni berasal dari Johanes, yaitu pada November-Desember 2017 Eni menerima Rp4 miliar, sedangkan pada Maret dan Juni 2018 Eni menerima Rp2,25 miliar.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (13/7), KPK sudah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait kasus itu, yaitu uang Rp500 juta dalam pecahan Rp100 ribu dan dokumen atau tanda terima uang sebesar Rp500 juta tersebut.

Diduga, penerimaan uang sebesar Rp500 juta merupakan bagian dari “commitment fee” sebesar 2,5 persen dari nilai proyek yang akan diberikan kepada Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Sebelumnya Eni sudah menerima dari Johannes sebesar Rp4,8 miliar yaitu pada Desember 2017 sebesar Rp2 miliar, Maret 2018 sebanyak Rp2 miliar dan 8 Juni 2018 sebesar Rp300 juta yang diberikan melalui staf dan keluarga.

Tujuan pemberian uang adalah agar Eni memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1.

Proyek PLTU Riau-1 merupakan bagian dari proyek pembangkit listrik 35.000 MW secara keseluruhan.

PLTU Riau-1 masih pada tahap “letter of intent” (LoI) atau nota kesepakatan. Kemajuan program tersebut telah mencapai 32.000 MW dalam bentuk kontrak jual beli tenaga listrik (power purchase agreement/PPA).

PLTU tersebut dijadwalkan beroperasi pada 2020 dengan kapasitas 2×300 MW dengan nilai proyek 900 juta dolar AS atau setara Rp12,8 triliun.

Pemegang saham mayoritas adalah PT Pembangkit Jawa Bali (PJB) Indonesia, anak usaha PLN. Sebanyak 51 persen sahamnya dikuasai PT PJB, sisanya 49 persen konsorsium yang terdiri dari Huadian dan Samantaka.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: