Mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat Anas Urbaningrum (kiri) bersama Mantan Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto (kanan) bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/4/2017). Sidang tersebut beragenda mendengar keterangan saksi-saksi. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Ketua DPR RI Setya Novanto berdalih baru mengetahui pertama kali proyek e-KTP tahun 2011-2013, bermasalah dari pemberitaan media. Demikian pengakuan Novanto saat bersaksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, (3/11).‎

Dia mengaku waktu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar saat proyek bergulir, tak terlalu memonitor pembahasan proyek tersebut di DPR. “Saya justeru dengarnya dari media-media yang ternyata selama prosesnya ada masalah, saya mendengar di akhir 2012 sampai 2013‎,” kilah Novanto.

Ketua majelis hakim John Halasan Butar Butar kemudian mengkonfirmasi tugas-tugas Novanto selaku Ketua Fraksi saat itu. Pasalnya, berdasarkan keterangan sejumlah saksi, justru Novanto yang ‘mengatur’ proyek itu bersama Andi Narogong.

“Tidak ada Yang Mulia, saya hanya berpesan kepada ketua komisi (II DPR RI) hanya jalankan sesuai mekanisme yang berjalan,” ujarnya.

Lebih lanjut Novanto mengakui tugas dirinya saat itu hanya menata koordinasi antar komisi. Ketua Umum Parti Golkar itu mengingat waktu itu ketua komisi II DPR berasal dari partainya yakni, almarhum Burhanudin Napitupulu.

Artikel ini ditulis oleh: