Selanjutnya digantikan dengan Chaeruman Harahap. Kendati begitu Novanto berdalih tidak pernah turun tangan menintervensi proyek e-KTP. “Tugas pimpinan fraksi sifatnya hanya koordinatif kepada komisi. Sementara hal yang sifatnya teknis kami serahkan pada perwakilan fraksi yang berada di komisi,” bantah dia lagi.
Diketahui, dalam persidangan terdakwa e-KTP lainnya, Irman dan Sugiharto, terkuak bahwa keduanya pernah diajak Andi Narogong menenui Setya Novanto. Ketika itu Andi Narogong menyakinkan Irman dan Sugiharto bahwa Novanto merupakan kunci anggaran proyek e-KTP.
Dalam kasus ini, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam proyek e-KTP. Menurut jaksa, Andi diduga terlibat pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR, untuk tahun anggaran 2011-2013.
Selain itu, Andi didakwa oleh jaksa KPK, bersama-sama dengan Setya Novanto, berperan dalam mengarahkan, serta memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.
Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh: