Ketua DPR Setya Novanto menyampaikan keterangan pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/7). Ketua DPR Setya Novanto memberikan keterangan pers terkait penetapan diriinya sebagai tersangka kasus korupai KTP elektronik (E-KTP) oleh KPK. Dalam keterangnnya Setya Novanto Masih menjabat sebagai Ketua DPR. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan untuk Ketua DPR RI, Setya Novanto. Mengenai agenda pemeriksaan Novanto ini juga diamini oleh Ketua KPK, Agus Rahardjo.

“Surat undangan untuk diperiksa, sudah dikirim 2 hari yang lalu. SN skan diperiksa Senin 11 September 2017,” beber Agus saat dikonfirmasi lewat pesan elektronik, Jumat (8/9).

Panggilan pemeriksaan untuk Novanto ini ialah yang pertama sejak KPK menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Pengumuman penetapan status tersangka untuk Ketua Umum Partai Golkar itu dilakukan KPK pada 17 Juli 2017 lalu.

Dugaan KPK, Novanto memang terlibat dalam ‘mengatur’ proyek e-KTP sejak tahap pembahasan anggaran di DPR sampai pada proses lelang di Kementerian Dalam Negeri. Dimana, indikasi pengaturan itu berimbas pada timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Novanto sendiri merupakan tersangka keempat dalam kasus e-KTP. Tiga tersangka lain, Irman dan Sugiharto yang sudah divonis bersalah namun belum inkrah, Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Markus Nari.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby