Ketua DPR yang juga Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). Sidang tersebut beragenda mendengarkan sejumlah keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK salah satunya Ketua DPR Setya Novanto. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk melanjutkan penyidikan terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto.

Menanggapi kedua surat tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Idrus Marham menyatakan, jika pihaknya sangat menghormati proses hukum yang berlaku.

“Begini, Partai Golkar selalu menghormati proses (hukum) yang ada, yang didasarkan fakta hukum dan juga untuk keadilan,” ungkap Idrus kepada wartawan di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Senin (6/11).

Menurutnya, pihaknya selaku partai yang dipimpin oleh Setnov, tidak mempermasalahkan kelanjutan penyidikan yang akan dilakukan oleh KPK. “Jadi tidak ada masalah. Kita senantiasa menghormati proses-proses yang ada,” jelasnya.

Namun, ucapan Idrus ini sangat kontras dengan fakta yang ada. Faktanya, Novanto justru kerap mangkir dari panggilan KPK dalam berbagai kesempatan. Yang terbaru adalah hari ini, di mana Setnov mangkir dari panggilan KPK dengan dalih lembaga antirasuah tersebut belum mendapatkan izin dari Presiden untuk memeriksanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan