Dalam surat yang dikirim Sekjen DPR kepada KPK pada hari ini, Senin (6/11), izin dari Presiden mutlak harus didapatkan KPK karena sesuai dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 76/PUU-XII/2014 tentang uji materi Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Teuku Wildan A
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan