Terdakwa korupsi proyek kasus e-KTP Setya Novanto saat menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/1/). Dalam sidang tersebut hakim menolak nota keberatan Setya Novanto atas dakwaan JPU terkait kasus dugaan korupsi mega proyek e-KTP dengan kerugian negara sekitar Rp 2,3 triliun. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Setya Novanto mengaku pernah didatangi mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman untuk membicarakan soal anggaran.

“Pengalaman saya waktu Pak Irman pernah ke rumah, Pak Andi (Narogong yang) bawa, saya keberatan karena bicarakan soal anggaran,” kata Setya Novanto dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (29/1).

Setnov menyampaikan hal itu setelah mendengarkan keterangan dari mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Diah Angraeni yang menyatakan bahwa Setnov pernah menyampaikan pesan kepada Diah untuk Irman, yaitu agar kalau Irman bertemu dengan orang katakan tidak mengenal Setnov.

Pesan Setnov itu disampaikan saat dia bertemu Diah pada acara pelantikan Ketua BPK. Diah lalu meminta Kabiro Hukum Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh untuk menyampaikan pesan Setnov itu kepada Irman.

“Waktu disampaikan dari Bu Diah pada saat di BPK memang suasana sangat ramai. Waktu itu Bu Diah hanya menyampaikan apa kabar, terus saya sampaikan bahwa ‘Tolong tuh saudara Irman jangan pakai pakai pakai nama saya’,” ungkap Setnov.

Ia juga mengaku mendapat informasi bahwa Irman sering memakai nama-nama orang tertentu.

“Karena saya tahu Pak Irman ini saya dapat informasi bahwa sering pakai nama-nama, itu saja ketakutan saya,” tambah Setnov.

Dalam sidang juga terungkap bahwa Irman diangkat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Dirjen Dukcapil Kemendagri saat masih berstatus sebagai tersangka.

“Pak Irman jadi tersangka di Kejagung lalu kami sampaikan kepada Pak menteri karena Pak Irman tidak laporkan status tersangkanya kepada kami. Saat itu dia jadi tersangka saat menjadi Direktur PIAK untuk proyek SIAK Dukcapil di Kemendagri pada tahun 2009, istilahnya uji petik,” kata Diah yang juga menjadi saksi dalam sidang itu.

Saat itu, menurut Diah, Dirjen Dukcapil sebelumnya Rasyid Saleh sudah pensiun dan 6 bulan kosong, lalu kepala biro kepegawaian pun mengusulkan nama Irman kepada Diah, lalu Diah mengusulkannya kepada Gamawan.

“‘Kan sudah keluar SP3 (surat perintah penghentian penyidikan). Makanya, dia jadi Plt. Dirjen. Setelah keluar SP3, baru diusulkan jadi plt.,” kata Gamawan dalam sidang.

Dalam perkara ini Setnov diduga menerima 7,3 juta dolar AS dan jam tangan Richard Mille senilai 135.000 dolar AS dari proyek KTP-el. Setya Novanto menerima uang tersebut melalui mantan Direktur PT Murakabi sekaligus keponakannya Irvanto Hendra Pambudi Cahyo maupun rekan Setnov dan juga pemilik OEM Investmen Pte.Ltd. dan Delta Energy Pte.Lte yang berada di Singapura Made Oka Masagung.

Jam tangan diterima Setnov dari pengusaha Andi Agustinus dan direktur PT Biomorf Lone Indonesia Johannes Marliem sebagai bagian dari kompensasi karena Setnov telah membantu memperlancar penganggaran. Total kerugian negara akibat proyek tersebut mencapai Rp2,3 triliun.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: