Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Ketua DPR Setya Novanto pasca kembali dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Kuasa Hukum Setya Novanto, Frederich Yunadi mengungkapkan bahwa uji materi UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah sebagai bentuk permohonan persamaan hak di mata konstitusi.

Ia beranggapan bahwa selama ini KPK terlihat seperti lembaga super yang cenderung ingin menang sendiri. Sikap keras kepala KPK yang selalu merasa super power dan anti bodi karena memiliki wewenang yang serba khusus.

“KPK kan masih ngotot dengan alasan dia itu punya wewenang penuh mengesampingkan segala UU. Daripada kita ribut lalu debat kusir, lebih baik saya uji di MK, biar MK akan memberikan pertimbangan atau putusan,” kata Frederich usai mengajukan gugatan uji materi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (13/11).

Sama halnya seperti KPK, Frederich mengatakan, yang mengajukan uji materi tentang wewenang Pansus Hak Angket KPK di DPR RI. Maka, menurut Fredrich, kliennya juga harus mendapatkan keadilan yang serupa.

“Mereka kan selalu mengabaikan panggilan Pansus dengan alasan menunggu putusan MK baru mereka akan menentukan sikap akan memenuhi panggilan daripada pansus atau tidak,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan