Pasalnya, lanjut Fredrich, selama ini KPK pun selalu mangkir dari panggilan Pansus Hak Angket di DPR RI karena menganggap KPK bukan objek dari Hak Angket, sehingga KPK pun mengajukan permohonan uji materi UU MD3 ke MK.

“Kami juga sekarang mengatakan bahwa klien kami akan menunggu putusan MK untuk menentukan sikap, sehingga saya nyatakan bahwa pak Setya Novanto akan taat sebagaimana KPK terhadap Pansus DPR, kita tunggu putusan mk. Saya harap semua orang hormati proses itu,” tutupnya.

Teuku Wildan A

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan