Anggota DPR Fraksi PAN Teguh Juwarno (kanan) dan mantan pimpinan Komisi II DPR Taufik Efendi (kiri) bersaksi pada sidang lanjutan dugaan Korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/3/2017). Dalam sidangAnggota DPR Fraksi PAN Teguh Juwarno dan mantan pimpinan Komisi II DPR Taufik Efendi membantah adanya pembagian uang di ruang kerja anggota Komisi II DPR RI Mustokoweni pada September atau Oktober 2010. AKTUAL/Munzir
Anggota DPR Fraksi PAN Teguh Juwarno (kanan) dan mantan pimpinan Komisi II DPR Taufik Efendi (kiri) bersaksi pada sidang lanjutan dugaan Korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/3/2017). Dalam sidangAnggota DPR Fraksi PAN Teguh Juwarno dan mantan pimpinan Komisi II DPR Taufik Efendi membantah adanya pembagian uang di ruang kerja anggota Komisi II DPR RI Mustokoweni pada September atau Oktober 2010. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Meski penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi membantah telah menekan saksi, anggota DPR dari fraksi Hanura Miryam S Haryani tetap mencabut keterangan pada berita acara pemeriksaan.

“Kan yang merasa tertekan saya. Jadi begini boleh cerita waktu pemeriksaan pertama itu kan tanggal 1 Desember pas ultah saya, karena ultah saya jadi saya kurang tidur. Mohon maaf kondisi secara fisik saya lagi datang bulan, saya datang jam 10. Saya diperiksa dari jam 10 pagi sampai jam 8 malam di ruang ukuran 2×2 (meter),” kata Miryam dalam sidang lanjutan perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (30/3).

“Pak Novel (Novel Baswedan) bilang Bu Yani harusnya 2010, Ibu sudah saya tangkap. Bayangkan belum ditanyakan apa-apa sudah dibilang begitu.”

Miryam menegaskan hal tersebut ketika ditanya hakim ketua Jhon Halasan Butar Butar. Jhon bertanya ulang soal keterangan Miryam pada BAP yang sebelumnya dicabut dalam sidang hari Kamis (23/3) lalu.

“Saat persidangan lalu Ibu sudah bersumpah dan itu mengikat Ibu sampai sekarang. Karena sudah bersumpah jangan berkata bohong. Siap berikan keterangan yang benar ya. Persidangan lalu Ibu bilang terpaksa menandatangani BAP, mendapat tekanan psikologis, ditinggal berjam-jam dan lain-lain begitu Ibu katakan. Tapi ketiga penyidik gamblang menjelaskan proses pemeriksaan versi mereka. Bagaimana masih pada jawaban ibu?” kata hakim Jhon.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu