Jakarta, Aktual.com – KPK memutuskan untuk lockdown atau menutup kantor selama 3 hari usai puluhan pegawai dinyatakan positif corona. Ini kali pertama KPK lockdown sejak corona menyebar di Indonesia pada awal Maret.
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, menyatakan lockdown berlaku mulai Senin (31/8) hingga Rabu (2/9).
“Kita memutuskan terhitung Senin 31 Agustus sampai Rabu 2 September kita full bekerja dari rumah, dalam artian kantor kita tutup sampai 3 hari itu,” ujar Nawawi kepada wartawan, Jumat (28/8).
Dengan demikian, kata Nawawi, seluruh pegawai bakal bekerja dari rumah. Namun kebijakan tersebut dikecualikan bagi beberapa pegawai di Kedeputian Penindakan dengan sistem sif.
“Terkecuali beberapa rekan di penindakan disikapi Kedeputian Penindakan,” ucapnya.
Nawawi menyatakan KPK bakal memulai kembali aktivitas di kantor mulai Kamis (3/9) dengan kapasitas 50 persen.
“Kembali masuk kerja prosentase 50-50 pada Kamis,” ucapnya.
KPK sebelumnya mengumumkan hasil tes swab PCR massal yang dilakukan pada Kamis (27/8) kemarin. Berdasarkan hasil tes swab terhadap 194 pegawai, termasuk yang bertugas di Kedeputian Penindakan, sebanyak 10 pegawai positif corona.
“Terdiri dari pegawai di Direktorat Penyidikan 4 orang dan 6 dari non pegawai/pegawai outsourching pada Biro Umum,” ujar Plt juru bicara KPK, Ali Fikri.
Empat orang di Direktorat Penyidikan yang positif corona merupakan penyidik, di mana Novel Baswedan termasuk di dalamnya.
Adapun sebelumnya, terdapat 13 pegawai KPK yang terlebih dahulu dinyatakan positif COVID-19. Sebanyak 9 pegawai berasal dari beberapa unit direktorat di KPK, sementara 4 orang lainnya merupakan pegawai lepas (outsourcing).
Sebanya 13 pegawai tersebut positif corona berdasarkan tes swab yang dilakukan BBTLKPP Kementerian Kesehatan yang diduga digelar pertengahan Juli.
Sehingga dengan tambahan 10 orang positif COVID-19, total sudah 23 pegawai KPK yang dinyatakan positif corona.
Artikel ini ditulis oleh:
Warto'i