Jakarta, Aktual.co — Tim kuasa hukum Novel Baswedan kembali akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap proses penggeledehan dan penyitaan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri terhadap penyidik utama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
“Iya, siang ini,” kata salah satu kuasa hukum Novel Baswedan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBI) Bahrain saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (11/5).
Gugatan praperadilan akan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan pada Senin pukul 14.00. Tim kuasa hukum menilai penggeledehan dan penyitaan oleh penyidik tidak sah.
Sebelumnya, tim kuasa hukum juga telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas proses penangkapan dan penahanan terhadap Novel pada Senin (4/5).
Novel Baswedan dituduh melakukan penembakan yang menyebabkan tewasnya seseorang pada 2004.
Pada Februari 2004, Polres Bengkulu menangkap enam pencuri sarang walet, setelah dibawa ke kantor polisi dan diinterogasi di pantai, keenamnya ditembak sehingga satu orang tewas.
Novel yang saat itu berpangkat Inspektur Satu Polisi dan menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu dianggap melakukan langsung penembakan tersebut.
Pada 5 Oktober 2012 lalu, Direskrimum Polda Bengkulu Kombes Dedi Irianto bersama dengan sejumlah petugas dari Polda Bengkulu dan Polda Metro Jaya juga pernah mendatangi KPK untuk menangkap Novel.
Saat itu, Novel merupakan penyidik korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas)Polri tahun anggaran 2011.
Namun, pimpinan KPK menolak tuduhan tersebut, karena menganggap Novel tidak melakukan tindak pidana dan bahkan mengambil alih tanggung jawab anak buahnya serta telah menjalani sidang di majelis kehormatan etik dengan hukuman mendapat teguran keras. 

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby