Ria, sebagaimana dilaporkan media menuturkan bahwa kliennya merasa diintimidasi agar melakukan sesuatu yang tidak diketahui dan dikehendaki hingga menjerumuskan pamannya Muchtar Effendi. Muchtar Effendi adalah orang kepercayaan Akil yang telah divonis lima tahun penjara atas perkara sengketa pilkada tersebut.

Kesaksian yang sama sebelumnya pernah dibuat Nico di hadapan Pansus Hak Angket KPK di DPR. “Saya disuruh mengaku mengetahui segala kegiatan paman saya, Muchtar Effendi dan mengaku saya adalah ajudan, asisten pribadi dan sopir paman saya,” kata Nico kala itu.

Selama proses memberikan kesaksian, Nico mengaku disandra oleh penyidik KPK di sebuah rumah di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Selama disekap dia dipaksa bekerja sama dan harus mengikuti semua keinginan KPK.

“Mereka mengancam akan memenjarakan anak dan istri saya karena ikut (mencicipi) duit dari Muchtar Effendi.”

Atas kesediannya untuk memberikan kesaksian palsu, Nico mendapat perlakuan istimewa dari penyidik KPK berupa pelayanan pijat di Hotel Aston, Jalan Rasuna Said. Niko bahkan mengaku pernah meminta fasilitas berlibur dari Novel Baswedan ke Raja Ampat, Papua.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu