Jakarta, Aktual.co — Novel Baswedan telah mencabut gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri, tentang penggeledahan dan penyitaan. Pencabutan itu dilakukan sesuai dengan persetujuan dengan tim kuasa hukum.
“Setelah berbicara dengan prinsipal (Novel Baswedan) kami dan kuasa hukum yang lain, kami mencabut dan kembali mengajukan permohonan,” kata salah satu kuasa hukum Novel Pratiwi Febry di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/6).
Sikap tersebut diambil setelah hakim tunggal Dahmiwirda melanjutkan persidangan, yang sebelumnya menskorsnya selama 10 menit untuk memberikan kesempatan kepada dua belah pihak mengambil keputusan, setelah terjadi perbedan pendapat karena ada perubahan permohonan.
“Kalau akan mencabut, ini harus ada pertanggungjawaban administrasi dari pengadilan. Jadi kami memberitahu untuk diajukan secara tertulis,” kata Dahmiwirda.
Atas alasan tersebut, kuasa hukum Novel akan mengajukan pencabutan permohonan secara tertulis dan menyerahkannya kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu besok (10/6).
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu