Jakarta, Aktual.co — Kuasa hukum Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengaku kecewa terhadap Polri karena manggkir dari panggilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Atas hal itulah sidang perdana praperadilan kliennya ditunda
“Ya begitu, bisa dibilang Polri berikan contoh tidak baik. Memang bisa-bisa saja tidak hadir pada panggilan pertama, tapi (Polri) tidak hadir tanpa keterangan apapun,” kata Ketua Tim Kuasa Hukum Novel, Muji Kartika Rahayu usai persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/5).
Menurutnya, bukan hanya kliennya yang tidak mendapatkan informasi tentang alasan ketidakhadiran pihak Polri di persidangan, tapi Hakim tunggal Zuhairi juga tidak mendapat informasi.
“Ini bukan hanya novel yang tidak mendapat informasi, pengadilan saja tidak tahu. Ini kenapa sih tidak hadir, sesama selatan juga. Kalau Novel posisi di pusat, dan membutuhkan waktu yang cukup lama,” kata Muji.
Diketahui, Hakim Zuhairi terpaksa menunda sidang hingga Jumat lusa karena pihak Polri tidak hadir di persidangan. 
Dalam sidang ini Novel ingin menguji tentang sah tidaknya penggeledahan, penyitaan, dan penahanan yang dilakukan penyidik Bareskrim Mabes Polri terkait kasus dugaan penganiayaan berat terhadap pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004 silam.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby