Yudi mendapatkan 290 suara (27,99 persen), sedangkan pada posisi kedua diduduki Yadyn dengan 263 suara (25,39 persen) sedangkan di posisi ketiga adalah Harun Al Rasyid dengan perolehan 198 suara (19,1 persen).
Yudi berasal dari Direktorat Penyidikan, Yadyn dari Direktorat Penuntutan dan Harun berasal dari Direktorat Penyelidikan yang seluruhnya berada di bawah Kedeputian Penindakan.
Nantinya Yadyn akan menjadi Ketua I sedangkan Harun akan menjadi Ketua II. Harus pada periode kepengurusan WP 2016-2018 juga menduduki jabatan yang sama.
Mengacu pada Pasal 16 PP No. 63 Tahun 2005 tentang Manajemen Sumber Daya Manusia KPK, pegawai membentuk wadah pegawai sebagai sarana menampung dan menyampaikan aspirasi pegawai pada Pimpinan KPK.
(Wisnu)