Jakarta, Aktual.co — Pengadilan Negeri Batam menggelar sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan dua terpidana mati kasus narkotika yakni Agus Hadi dan Pujo Lestari, Selasa (6/1/).
“Hari ini sudah dilaksanakan sidang PK yang diajukan terpidana mati Agus Hadi dan Pujo Lestari di PN Batam,”kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Tony Spontana kepada wartawan di kantornya.
Dalam persidangan tersebut, kedua terpidana mati tidak dihadirkan dengan alasan keamanan. Sementara itu kuasa hukum terpidana yakni Charles Lubis bersikeras agar Majelis Hakim menghadirkan terpidana sebagai pengaju PK.
“Tetapi kejaksaan menyampaikan keberatan dengn pertimbangan keamanan dan pengamananan terdakwa dalam persidangan mengingat mereka terpidana mati. Kemudian sidang pengajuan PK tidak wajib dihadiri pengaju bisa kuasa,” jelas Tony.
Karena itulah dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Budiman, menunda persidangan hingga Rabu (7/1) mendatang dengan agenda pemeriksaan materi PK.
Sementara itu ketika disinggung apa novum (bukti baru-red) yang diajukan kedua terpidana, Tony menyebut sejauh ini tak ada novum dari PK yang diajukan dua terpidana mati yang harusnya dieksekusi Desember 2014 lalu. “Novumnya belum ada,”pungkas Tony.
Diketahui, sidang itu dipimpin ketua Majelis Hakim Budiman, beranggotakan hakim Arif dan Syahrial. Sementara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadir jaksa Ridho Setiawan, Muhammad Ali Akbar dan Fahrizal. Adapun dari pihak terpidana diwakili kuasa hukum Charles Lubis Cs.perbaikan yang akan di tempuh korps Adhyaksa guna meningkatkan profesionalitas dan integritas jaksa harus tetap mengedepankan ketentuan uang-undang.
“Jangan ingin menegakan hukum, justru melanggar hukum,” tukasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby