Jakarta, Aktual.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional III Jawa Tengah dan DIY menyatakan kenaikan non performing loan (NPL) atau kredit macet pada perbankan harus diwaspadai.
“Berdasarkan data, level NPL per bulan Mei 2016 sebesar 3,77 persen. Angka ini meningkat dari NPL pada bulan Desember 2015 sebesar 3,23 persen,” kata Kepala OJK Kantor Regional III Jawa Tengah & DIY Panca Hadi Suryatno di Semarang, Senin (26/7).
Jika dibandingkan dengan bulan sama tahun sebelumnya, kata dia, kenaikannya lebih besar, yaitu dari 3,12 persen.
Secara rupiah, per Mei tahun ini angka NPL mencapai Rp9.028 miliar atau meningkat dibandingkan bulan Desember tahun lalu sebesar Rp7.525 miliar dan pada bulan Mei 2015 sebesar Rp6.744 miliar.
“Melihat kenaikan ini semua pihak, khususnya dari perbankan, baik bank umum maupun BPR, harus menjaga dan mewaspadai,” katanya.
Ia menilai ada kemungkinan kenaikan NPL tersebut disebabkan oleh karakter nasabah BPR.
“Bisa jadi ini karena karakter nasabah BPR. Sebagian besar nasabah BPR ‘kan usaha mikro, biasanya mereka ini ada sedikit kelemahan,” katanya.
Salah satu kelemahan nasabah BPR yang masih sering dijumpai, menurut dia, adalah pelaku usaha masih menggabungkan keuangan dalam usaha dengan kebutuhan pribadi.
Kondisi tersebut berdampak pada tidak profesionalnya pengelolaan keuangan, akibatnya bisa sampai terlambatnya membayar kewajiban kredit.
“Dalam hal ini kami sangat mengapresiasi BPR yang kinerjanya bagus bahkan terus meningkatkan kinerjanya, termasuk mengurangi angka NPL,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka